Liputan6.com, Jakarta - Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok mendesak DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset paling lambat dalam rapat paripurna 15 Desember 2026.
Jika tuntutan itu tidak dipenuhi, dia meminta seluruh pimpinan DPR mengundurkan diri dari jabatannya.
Adapun dalam pertemuan tersebut, Botok bersama aktivis lainnya diterima oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Syamsurizal, dan Saan Mustopa.
"Seperti contoh, maaf Pak Dasco nggih. Beliau siap mengundurkan diri, Pak Saan Mustopa juga siap mengundurkan diri,