REPUBLIKA.CO.ID, LOMBOK -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi sinyal akan melakukan penyesuaian atau koreksi terhadap target pertumbuhan sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP). Langkah ini diambil seiring dengan belum optimalnya kinerja portofolio investasi industri serta melemahnya daya beli masyarakat yang berdampak pada penurunan penjualan polis baru.
Kepala Eksekutif Pengawas PPDP sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan di tengah proyeksi pertumbuhan ekonomi nasional yang berada di angka 5,29 persen pada tahun ini, sektor jasa keuangan dan asuransi justru