JAKARTA, KOMPAS.com - DPR berjanji merampungkan dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset pada 15 Desember 2026 mendatang.
Janji DPR tersebut tertuang dalam Surat Komitmen Penyelesaian RUU Perampasan Aset saat menemui sejumlah perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Surat komitmen ini muncul setelah desakan AMPB yang meminta komitmen secara tertulis terkait keseriusan DPR untuk mengesahkan RUU tersebut.
"Ketika hal tersebut tidak tersampaikan dan tidak terealisasikan maka kami meminta hari ini adalah surat pernyataan