Jakarta, CNBC Indonesia - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) meluncurkan tiga Penilaian Risiko Nasional atau National Risk Assessment (NRA) 2026 yang mencakup Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), serta Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM).
NRA itu sendiri merupakan dokumen fundamental dalam pemenuhan standar Financial Action Task Force (FATF). Melalui NRA, setiap negara harus mampu mengidentifikasi, menilai, dan memahami risiko pencucian uang, pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi yang dihadapinya.
Pemahaman risiko tersebut kemudian