Nasional

Masa Penahanan Silmy Karim Diperpanjang 30 Hari ke Depan

Tanggal asli: 28 Agustus 2026 07:25 Sumber: TVOneNews
Masa Penahanan Silmy Karim Diperpanjang 30 Hari ke Depan

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim untuk 30 hari ke depan terhitung sejak 2 September 2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, perpanjangan penahanan lantaran proses penyidikan terhadap kasus Silmy Karim masih berproses.

"Penyidik masih melakukan serangkaian tindakan penyidikan untuk melengkapi berkas perkara, termasuk pemeriksaan terhadap para saksi yang dinilai relevan dengan konstruksi perkara," katanya, Kamis (27/8/2026).

Budi mengungkapkan, bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan

.....selengkapnya

Baca Sumber Asli
Bagikan WhatsApp