Liputan6.com, Washington, DC - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump pada Kamis (27/8/2026) mengumumkan perubahan nama Danau Ontario menjadi "Danau Amerika" untuk penggunaan resmi di AS. Langkah itu diambil di tengah memanasnya perang dagang AS-Kanada.
Trump menetapkan perubahan nama tersebut melalui perintah eksekutif yang menginstruksikan Kementerian Dalam Negeri AS mencantumkan nama "Danau Amerika" dalam sistem penamaan geografis pemerintah.
Namun, keputusan itu hanya berlaku untuk penggunaan resmi di AS. Trump tidak memiliki kewenangan untuk memaksa Kanada menggunakan nama yang sama.
Trump