RRI.CO.ID Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) menerima kunjungan konsultasi dari Anggota DPRD Kota Baubau, La Ode Abdul Tamin, di Kantor Wilayah Kemenkum Sultra pada Kamis 27 Agustus 2026.Kunjungan kerja ini dilaksanakan dalam rangka konsultasi teknis terkait penyelarasan Peraturan Daerah (Perda) Kota Baubau dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta pembahasan langkah-langkah perbaikan dan pengolahan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di lingkungan DPRD Kota Baubau.Konsultasi tersebut difokuskan pada harmonisasi ketentuan pidana
Berita Daerah
DPRD Kota Baubau Konsultasi ke Kanwil Kemenkum Sultra | LPP RRI