TRIBUNNEWS.COM - Koalisi Masyarakat Sipil menyoroti RUU Perampasan Aset di tengah janji DPR yang akan mengesahkannya menjadi undang-undang (UU) paling lambat pada 15 Desember 2026.
Janji tersebut disepakati saat aksi demonstrasi digelar oleh kelompok masyarakat dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026).
Namun, di tengah kesepakatan tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil melihat adanya ironi terkait RUU Perampasan Aset.
Pasalnya, hingga saat ini DPR belum mempublikasikan draf RUU yang tengah dibahas. Padahal, menurut TII,