KONVENSI PBB tentang Kejahatan Siber atau UN Convention Against Cybercrime (UNCC) saat ini sudah ditandatangani 81 negara.
UNCC adalah perjanjian global komprehensif pertama untuk mencegah dan memerangi kejahatan siber. Konvensi memperkuat kerja sama internasional dalam menghadapi ancaman siber global, termasuk berbagi bukti elektronik terkait kejahatan ini.
Kamis (27/8), saya diundang Kementerian Luar Negeri untuk menyampaikan pemikiran dalam rangka Penyusunan Nasional Roadmap Pemberlakuan UN Convention Against Cybercrime.
Diskusi ini diselenggarakan di Fakultas Hukum Unpad dan dihadiri Dirjen HPI Kemlu, Dubes/Watap RI