REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Masyarakat dapat mengajukan perbaikan dan pembaruan data desil pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) secara mandiri. Hal ini dapat dilakukan jika merasa data desil tersebut tidak sesuai dengan kondisi warga sebenarnya.
Mengutip keterangan Kementerian Sosial RI, Jumat (28/8/2026), ada dua cara warga mengajukan perubahan data desil. Pertama, melalui Aplikasi Cek Bansos dan kedua, dengan mendatangi kantor kelurahan dan Dinas Sosial setempat.
Berikut langkah-langkah mengajukan pembaruan desil secara online:
1. Unduh dan pasang Aplikasi Cek Bansos melalui