TRIBUNNEWS.COM - Peserta Magang Nasional 2026 perlu memperhatikan ketentuan kehadiran selama mengikuti program magang.
Jika peserta berhalangan hadir karena sakit atau ada keperluan mendesak, peserta tidak boleh langsung meninggalkan kegiatan tanpa memberikan keterangan.
Peserta perlu menyampaikan alasan ketidakhadiran kepada mentor terlebih dahulu agar izin dapat dicatat sesuai dengan prosedur.
Selain itu, peserta juga perlu mengisi status kehadiran dengan benar melalui sistem Monitoring dan Evaluasi (Monev) Maganghub.
Ketidakhadiran magang juga akan berdampak terhadap pembayaran uang saku.
Mengutip unggahan Instagram @kemnaker, berikut