Kasus penganiayaan yang dilakukan seorang dokter bernama Andre Akbar Mubarok terhadap pacarnya, GGMB, yang juga berprofesi sebagai dokter, memasuki babak akhir. Andre divonis 5 bulan.
Dilansir detikJabar, Jumat (28/8/2026), vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim PN Bandung pada Kamis (27/8) kemarin. Meski diputus bersalah, Andre tak dijebloskan ke penjara dan hanya menjalani 5 bulan masa percobaan.
"Menyatakan terdakwa Andre Akbar Mubarok telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Penganiayaan" sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum," demikian bunyi putusan itu