Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agama (Kemenag) terus memperkuat pencegahan perkawinan anak melalui sejumlah strategi kolaboratif, mulai dari penguatan regulasi, layanan Kantor Urusan Agama (KUA), hingga pembekalan remaja melalui Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS).
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag Ahmad Zayadi menjelaskan KUA memiliki posisi strategis dalam pencegahan perkawinan anak karena menjadi pintu awal pencatatan dan pemeriksaan perkawinan.
“Calon suami dan calon istri harus berusia paling rendah 19 tahun. Bagi calon pengantin yang belum berusia 19 tahun wajib melampirkan