TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Penyidik lembaga antirasuah ini mencecar Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Langkat, Amril, terkait kewenangan dan administrasi jabatan Bupati Langkat periode 2025–2030, Syah Afandin.
Amril memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis (27/8/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan kehadiran sekda Langkat tersebut untuk melengkapi berkas penyidikan para tersangka.
"Saksi AMR, pemeriksaan oleh penyidik terkait administrasi