Jakarta (ANTARA) - Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) menilai pemerintah perlu membuat kebijakan keringanan pajak, bahkan pembebasan pajak, bagi pensiunan yang memenuhi kriteria tertentu.
"BPKN perlu mendorong aturan yang tidak memberatkan para pensiunan, terutama keringanan pajak. Bila perlu, pembebasan pajak bagi pensiunan yang memenuhi kriteria tertentu," ujar Ketua BPKN RI Mufti Mubarok, dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Jumat.
Pernyataan tersebut disampaikan Mufti merespons data mengenai kondisi finansial lansia di Indonesia.
Ia merujuk pada data Badan Pusat