Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai transaksi aset kripto di Indonesia mencapai Rp20,52 triliun pada Juli 2026. Pada periode yang sama, jumlah akun konsumen perdagangan aset keuangan digital mencapai 22,93 juta akun.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Hernawan Bekti Sasongko mengatakan capaian tersebut didukung infrastruktur perdagangan aset keuangan digital yang semakin lengkap.
"Bahwa sampai dengan Juli 2026, jumlah akun konsumen perdagangan aset keuangan digital di Indonesia telah mencapai 22,93 juta akun, cukup besar, dengan nilai transaksi aset kripto pada Juli