JAKARTA, KOMPAS.com - Desakan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera disahkan kembali menguat dalam aksi demonstrasi di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Tuntutan tersebut muncul di tengah target Komisi III DPR yang ingin merampungkan pembahasan RUU Perampasan Aset paling lambat Desember 2026.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, pihaknya hanya memiliki waktu efektif sekitar delapan minggu masa sidang untuk menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan.
"Jika dihitung waktu efektif masa sidang DPR, setelah dipotong masa reses berarti pembahasan RUU