Nasional

Hakim MK Ingatkan Caleg dan Calon Kepala Daerah yang Ijazahnya Bermasalah Bisa Didiskualifikasi

Tanggal asli: 28 Agustus 2026 14:01 Sumber: Tribunnews - Terkurasi
Hakim MK Ingatkan Caleg dan Calon Kepala Daerah yang Ijazahnya Bermasalah Bisa Didiskualifikasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Konstitusi Arsul Sani menegaskan calon peserta pemilu dan pilkada bisa didiskualifikasi jika tidak dapat membuktikan keabsahan ijazah yang digunakan untuk memenuhi syarat pencalonan.

Arsul mencontohkan calon yang tidak memiliki ijazah SMA tetapi menggunakan ijazah pendidikan kesetaraan Paket C.

Menurutnya ijazah Paket C harus benar-benar diperoleh melalui proses pendidikan yang dapat dibuktikan.

"Jangan kemudian enggak punya ijazah SMA kemudian beli ijazah Paket Kejar C," kata Arsul dalam Diskusi Literasi Konstitusi Seri ke-15 yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK)

.....selengkapnya

Baca Sumber Asli
Bagikan WhatsApp