TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Konstitusi Arsul Sani menegaskan calon peserta pemilu dan pilkada bisa didiskualifikasi jika tidak dapat membuktikan keabsahan ijazah yang digunakan untuk memenuhi syarat pencalonan.
Arsul mencontohkan calon yang tidak memiliki ijazah SMA tetapi menggunakan ijazah pendidikan kesetaraan Paket C.
Menurutnya ijazah Paket C harus benar-benar diperoleh melalui proses pendidikan yang dapat dibuktikan.
"Jangan kemudian enggak punya ijazah SMA kemudian beli ijazah Paket Kejar C," kata Arsul dalam Diskusi Literasi Konstitusi Seri ke-15 yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK)