RRI.CO.ID, Muna - Satuan Reserse Narkoba Polres Muna resmi menahan dua tersangka kasus penyalahgunaan narkotika berinisial J (48) dan SFB (48) di Rutan Polres Muna, Kamis, 27 Agustus 2026.Penahanan kedua tersangka dilakukan usai penyidik mengantongi bukti kuat terkait keterlibatan mereka dalam peredaran gelap narkotika di Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna.Tindak pidana tersebut terungkap dalam penggerebekan di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Raha II, serta Jalan Paelangkuta, Kelurahan Raha III, pada Senin, 24 Agustus 2026.Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat
Berita Daerah
Dua Tersangka Narkotika Ditahan Polres Muna, Tiga Jalani Rehabilitasi | LPP RRI