Surabaya (Kemenag) --- Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag mempertajam arah harmonisasi zakat dan pajak. Langkah ini sebagai bagian dari penyiapan perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Pembahasan dilakukan melalui Expert Panel bertajuk “Konstitusionalitas Zakat, Infak, Sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya sebagai Keuangan Negara atau Keuangan Publik: Harmonisasi Fiskal, Perpajakan, dan Ketentuan Pidana” di Surabaya. Forum ini diarahkan untuk merumuskan rekomendasi kebijakan dan opsi norma, termasuk pilihan antara tax deduction, tax