TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar mengamankan seorang Warga Negara (WN) Turki berinisial DO yang diduga menggunakan data perusahaan tidak sesuai untuk memperoleh izin tinggal sebagai investor.
DO sebelumnya diserahkan Polrestabes Makassar ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar pada Minggu (23/8/2026).
WNA tersebut mendatangi polisi setelah mengaku kehabisan uang dan menjadi korban penipuan oleh seorang perempuan yang dikenalnya di Makassar.
Namun, pemeriksaan lebih lanjut yang dilakukan petugas Imigrasi Makassar justru menemukan sejumlah kejanggalan terkait