REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan penyampaian aspirasi melalui demonstrasi merupakan bagian dari kehidupan demokrasi. Demontrasi itu diperbolehkan selama dilakukan sesuai prosedur. Namun ia mengingatkan tindakan pengerusakan dan aksi anarkis tidak dapat dibenarkan.
“Sebagai negara demokrasi, demo itu diperkenankan, diizinkan selama mengikuti prosedur dan sebagainya. Tetapi kalau kemudian melakukan pengerusakan, anarkis, dan sebagainya, tentunya tidak ada masyarakat yang kemudian memberikan support untuk itu,” kata Pramono kepada wartawan, Jumat (28/8/2026).
Terkait dampak kerusakan akibat aksi demonstrasi, Pramono mengatakan