Jakarta, Beritasatu.com - Aksi demo menjadi salah satu cara masyarakat menyampaikan aspirasi di ruang publik. Mahasiswa, pekerja, hingga kelompok masyarakat dapat turun ke jalan untuk menyuarakan kritik, menolak kebijakan, atau menyampaikan tuntutan tertentu.
Di Indonesia, kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum memiliki dasar hukum melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Aturan tersebut mendefinisikan unjuk rasa atau demonstrasi sebagai kegiatan yang dilakukan satu orang atau lebih untuk menyampaikan pikiran secara lisan, tulisan, maupun bentuk