Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, R. Haryo Sakti, untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) dan/atau penerimaan gratifikasi tahun 2022-2026, Jumat (28/8).
"Pemeriksaan dilakukan di Polresta Denpasar," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat (28/8).
Selain dia, KPK juga memanggil dua orang saksi lain yakni Kepala Seksi Izin Tinggal Dan Status Keimigrasian, Alberto Vicense Cianry Lake dan Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian pada Kantor