TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Badan Gizi Nasional (BGN) mencabut suspend empat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
Empat SPPG tersebut sempat disuspend karena persoalan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang dinilai belum memenuhi standar BGN.
Sekretaris Daerah Maros, Andi Davied Syamsuddin, mengatakan seluruh SPPG yang sebelumnya disuspend telah menerima surat pencabutan suspend.
Namun, pencabutan suspend belum otomatis membuat seluruh SPPG langsung mendistribusikan makanan bergizi.
Pengelola masih harus menyiapkan kembali kebutuhan operasional sebelum pelayanan dimulai.
“Seluruh SPPG yang