JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 131 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang diajukan Kepala Satuan Pendidikan sekaligus Tutor Pendidikan Kesetaraan, Jangkung Sido Sentosa.
Pemohonan dengan nomor perkara 288/PUU-XXIV/2026, mempersoalkan ketentuan mengenai fasilitas khusus dan kemudahan bagi anak di bawah usia 5 tahun.
"Amar putusan mengadili menolak permohonan-permohonan untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Suhartoyo, dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, Jumat (28/8/2026).
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Ridwan