Nasional

Polisi Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Lebak

Tanggal asli: 28 Agustus 2026 16:43 Sumber: DetikNews - Politik & Hukum
Polisi Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Lebak

Polres Lebak mengungkap kasus pertambangan emas dan pasir laut ilegal di wilayah hukum Kabupaten Lebak. Dalam kasus itu, polisi menetapkan dua orang tersangka, inisial AS (41) dan S (40).

"Kita sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Dan masing-masing peran dari pelaku adalah selaku pemilik kegiatan," kata Kapolres Lebak AKBP Arninsi di Mapolres Lebak, Jum'at (28/8/2026).

Arninsi mengatakan lokasi tambang pengolahan emas ilegal berada di Kecamatan Bayah, sedangkan tambang pasir laut di Kecamatan Wanasalam. Di dua lokasi itu, polisi berhasil

.....selengkapnya

Baca Sumber Asli
Bagikan WhatsApp