Polres Lebak mengungkap kasus pertambangan emas dan pasir laut ilegal di wilayah hukum Kabupaten Lebak. Dalam kasus itu, polisi menetapkan dua orang tersangka, inisial AS (41) dan S (40).
"Kita sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Dan masing-masing peran dari pelaku adalah selaku pemilik kegiatan," kata Kapolres Lebak AKBP Arninsi di Mapolres Lebak, Jum'at (28/8/2026).
Arninsi mengatakan lokasi tambang pengolahan emas ilegal berada di Kecamatan Bayah, sedangkan tambang pasir laut di Kecamatan Wanasalam. Di dua lokasi itu, polisi berhasil