KENDARIPOS. CO. ID -- Pemerintah Kota Kendari menyelenggarakan rapat koordinasi (rakor) penyusunan dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tata Cara Penetapan dan Penerapan Hukum Adat/Hukum yang Hidup dalam Masyarakat dan Tindak Pidana Adat, di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kota Kendari. Rakor tersebut dipimpin langsung Sekretaris Daerah Kota Kendari, Amir Hasan, STP., SH., M.Si.
Kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam menyusun regulasi daerah yang diharapkan dapat memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan nilai, norma, serta praktik hukum adat yang masih hidup