KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID--Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wakatobi masih dibutuhkan. Apalagi saat ini tercatat sudah banyak yang pensiun. Namun, bukan berarti jika ada pengadaan CPNS jumlahnya akan disamakan dengan ASN yang purna bakti. Hal ini dikarenakan belanja pegawai daerah telah melebihi angka 30 persen.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Wakatobi, Nurbahtiar menjelaskan sesuai dengan UU HKPD (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah), belanja pegawai maksimal sebesar 30