JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh gugatan terhadap Pasal 240 dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara.
"Amar putusan mengadili satu mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo, saat membacakan Putusan Nomor 282/PUU-XXIII/2025, Jumat (28/8/2026).
Permohonan tersebut diajukan Tania Iskandar, Sila Fide Novira Nggebu, Muhammad Restu, Yuni Wulan Ningsih, Ika Minawati, Putra Muhamad Fadilla, Tasya Ayu Hapsari, Mawar Prasiska