TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), menangkap seorang pria berinisial SH (23) yang diduga melakukan tindak pidana perkosaan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan ini dilakukan kurang dari 24 jam setelah aparat kepolisian menerima laporan terkait peristiwa tersebut.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Muna, IPTU Jufri, membenarkan penangkapan terduga pelaku yang diringkus tanpa perlawanan di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Laiworu, Kecamatan Batalaiworu, Kamis (27/8/2026) malam sekitar pukul 21.45 Wita.
"Terduga pelaku