JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan 89 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
"Kurang lebih tersangkanya ada 89," ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni, di Grand Sahid Jaya, Jumat (28/8/2026).
Polri telah menerima 189 laporan polisi terkait kasus karhutla.
"Artinya meningkat dari kemarin. Jadi kita intensif, proaktif mencari pelaku-pelaku yang melakukan pembakaran tentunya," kata dia.
Ia menjelaskan, peningkatan jumlah tersangka tersebut terjadi setelah masing-masing polda dan Dittipidter