Nasional

BREAKING NEWS: MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Baru

Tanggal asli: 28 Agustus 2026 17:35 Sumber: Tribunnews - Terkurasi
BREAKING NEWS: MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Baru

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Pasal 240 dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan pengujian terhadap ketentuan tersebut dikabulkan seluruhnya dalam sidang putusan perkara Nomor 282/PUU-XXI/2025 di Gedung MK, Jakarta, Jumat (28/8/2026).

“Amar putusan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo.

Pasal 240 mengatur penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara yang dilakukan di muka umum, baik secara

.....selengkapnya

Baca Sumber Asli
Bagikan WhatsApp