TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Pasal 240 dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan pengujian terhadap ketentuan tersebut dikabulkan seluruhnya dalam sidang putusan perkara Nomor 282/PUU-XXI/2025 di Gedung MK, Jakarta, Jumat (28/8/2026).
“Amar putusan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo.
Pasal 240 mengatur penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara yang dilakukan di muka umum, baik secara