TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Kantor Imigrasi Denpasar R Haryo Sakti untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi pemerasan pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Haryo Sakti bersama dua pejabat keimigrasian lainnya pada Jumat (28/8/2026).
Lembaga antirasuah menggelar agenda pemeriksaan saksi-saksi tersebut di Polresta Denpasar, Bali.
Selain Haryo Sakti, KPK turut memanggil Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Alberto Vicense Cianry Lake serta Kepala