Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan respon soal ditolaknya perlawanan yang diajukan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengaku bahwa pihaknya menghormati putusan majelis hakim soal tidak diterimanya perlawanan Yaqut dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.
Putusan tersebut menguatkan bahwa proses penyidikan yang dilakukan penyidik telah sesuai dalam koridor hukum.
"Menguatkan bahwa proses penanganan perkara yang dilakukan KPK telah