Pekanbaru, (ANTARA) - Kepolisian Daerah Riau beserta jajaran telah menetapkan 40 tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan dari 37 perkara dengan total luas lahan yang terbakar mencapai 904 hektare.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau Komisaris Besar Polisi Ade Kuncoro Ridwan mengatakan dari penyidikan terhadap perkara-perkara tersebut, polisi menemukan sejumlah modus yang diduga menjadi penyebab terjadinya karhutla. Sebagian besar perkara mengarah pada dugaan kesengajaan dalam membuka lahan dengan cara dibakar.
“Setiap laporan dan peristiwa kebakaran akan kami tangani