Jakarta, Beritasatu.com – Jumlah tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia kembali bertambah. Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri kini telah menetapkan 89 orang sebagai tersangka, meningkat dari sebelumnya 72 orang.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Irhamni mengatakan, penetapan tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan terhadap sejumlah kasus karhutla.
"Kurang lebih tersangkanya ada 89. Jadi meningkat dari jumlah kemarin," kata Irhamni di Jakarta, Jumat (28/8/2026).
Irhamni mengatakan, jajarannya telah menelusuri sejumlah tempat kejadian perkara (TKP)