Nasional

MK Putuskan Status Bencana Nasional Cukup Penuhi 3 Indikator, Jumlah Korban Diutamakan

Tanggal asli: 28 Agustus 2026 18:05 Sumber: Kompas - Nasional
MK Putuskan Status Bencana Nasional Cukup Penuhi 3 Indikator, Jumlah Korban Diutamakan

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

MK memutuskan penetapan status dan tingkat bencana nasional maupun daerah dapat dilakukan jika memenuhi sedikitnya 3 dari 5 indikator, dengan jumlah korban sebagai indikator utama.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan perkara Nomor 261/PUU-XXIII/2025 dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Jumat (28/8/2026).

Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 7 ayat (2) UU Penanggulangan Bencana bertentangan

.....selengkapnya

Baca Sumber Asli
Bagikan WhatsApp