Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan warga bernama Jangkung Sido Sentosa yang meminta agar anak berusia 0-5 tahun mendapat fasilitas tiket gratis. MK menilai tarif yang dikenakan untuk anak usia 3-5 tahun bukan bentuk penyelewengan.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan, Jumat (28/8/2026).
Hakim konstitusi Ridwan Mansyur mengatakan pembebasan pembayaran tarif bagi anak di bawah tiga tahun yang saat ini menjadi kebijakan PT KAI, bukan merupakan bentuk penyelewengan dari ketentuan Pasal 131 ayat (1) UU