Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengungkap bahwa Presiden Prabowo Subianto menginginkan agar Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) diatur lewat TAP MPR.
Opsi TAP MPR telah mengerucut dari dua opsi lain yang sempat mencuat sebelumnya, masing-masing lewat amendemen UUD dan undang-undang.
"Presiden ketika itu menyampaikan pandangan kepada kami bahwa karena ini adalah draf yang disusun oleh MPR, sebaiknya disusun dalam bentuk TAP MPR," kata Muzani dalam jumpa pers di kompleks Widya Chandra, Jakarta, Jumat (28/8).
Dia menerangkan, opsi amendemen menjadi pertimbangan karena