Nasional

MK: Pembentuk UU Tak Boleh Hidupkan Lagi Pasal yang Sudah Inkonstitusional

Tanggal asli: 28 Agustus 2026 18:34 Sumber: Kompas - Nasional
MK: Pembentuk UU Tak Boleh Hidupkan Lagi Pasal yang Sudah Inkonstitusional

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pembentuk undang-undang tidak boleh menghidupkan kembali pasal yang sebelumnya telah dinyatakan MK bertentangan dengan konstitusi.

“Dalam pemahaman demikian, pembentuk undang-undang tidak boleh menghidupkan kembali norma yang telah dinyatakan inkonstitusional dimaksud dengan cara antara lain merumuskan dengan pasal baru dalam undang-undang. Baik undang-undang perubahan maupun undang-undang baru,” kata Hakim Konstitusi Adies Kadir di ruang sidang MK, Jakarta, Jumat (28/8/2026).

Adies berbicara saat membacakan pertimbangan Putusan Nomor 282/PUU-XXIII/2025 dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun

.....selengkapnya

Baca Sumber Asli
Bagikan WhatsApp