Polisi menetapkan dua orang tersangka terkait tewasnya wanita inisial DI (26) usai diduga dipaksa menenggak obat aborsi oleh pacarnya, AF (23) di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar). Kedua tersangka yakni pacar korban dan pemasok obat aborsi berinisial NU (20).
"Adapun inisial tersangka NU dan AF," ujar Kapolres Polman AKBP Zaky Maghfur saat konferensi pers di Mapolres Polman, Jalan Ratulangi, Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Polewali, Jumat (28/8/2026).
Zaky mengatakan AF merupakan pacar korban yang memesan obat aborsi. Sementara NU adalah