TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan ketentuan pidana terkait penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Putusan ini membuka ruang yang lebih luas bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik terhadap pemerintah tanpa khawatir kritik tersebut langsung dikategorikan sebagai penghinaan.
MK menilai ketentuan pidana tidak boleh dirumuskan secara kabur sehingga berpotensi membatasi kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan pengujian terhadap ketentuan tersebut dikabulkan seluruhnya dalam sidang putusan perkara Nomor 282/PUU-XXI/2025 di