Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Richard Edwin Basoeki menolak Praperadilan yang diajukan oleh eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung).
Hakim Edwin menegaskan penetapan status tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan tim 9 hingga penahanan terhadap Febrie sah secara hukum.
"Mengadili, dalam pokok permohonan: menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," ujarnya saat membacakan amar putusan, pada Jumat (28/8).
Dalam pertimbangannya, Edwin menyebut surat penetapan tersangka TPPU Febrie nomor TAP-03/F/Fd.2/07/2026