Nasional

Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Baru Dihapus, MK Bocorkan Penyebab Utamanya

Tanggal asli: 28 Agustus 2026 18:05 Sumber: TVOneNews
Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Baru Dihapus, MK Bocorkan Penyebab Utamanya

Jakarta, tvOnenews.com - Baru-baru ini Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Pasal 240 dan Penjelasannya serta Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) inkonstitusional.

Kedua pasal itu berkaitan dengan pidana bagi pihak yang menghina pemerintah atau lembaga negara.

Dalam satu pertimbangannya, MK menegaskan pemerintah dan lembaga negara harus terbuka terhadap pengawasan, kritik, dan pendapat masyarakat sebagai konsekuensi prinsip kedaulatan rakyat.

Bahakn MK menekankan lembaga negara tidak dapat diposisikan sebagai objek delik penghinaan.

"Padahal dalam batas penalaran

.....selengkapnya

Baca Sumber Asli
Bagikan WhatsApp