Jakarta (ANTARA) - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terkait sah atau tidaknya upaya paksa penetapan status tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata hakim tunggal Richard Edwin Basoeki dalam pembacaan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat.
"Membebankan biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon sejumlah nihil," tambah dia.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar