JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki menolak permohonan praperadilan eks Jampidsus Febrie Adriansyah, pada Jumat (28/8/2026).
Permohonan praperadilan dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL itu melawan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai termohon.
"Mengadili, dalam pokok permohonan: menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," kata Richard, dalam ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Jumat.
Dengan ditolaknya permohonan permohonan itu, status tersangka atas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penahanan Febrie dinyatakan sah sesuai prosedur hukum.
Hakim menyatakan,