TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak Praperadilan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah melawan Kejaksaan Agung terkait sah tidaknya penetapan tersangka dan penahanan dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Putusan dibacakan Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki dalam sidang nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2026) sore.
"Mengadili, dalam pokok permohonan, satu menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Dua membebankan biaya perkara kepada pemohon dengan sejumlah nihil," kata hakim Richard Edwin dalam amar putusannya.