TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penasihat hukum mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menepis tudingan mengenai aliran dana suap sebesar Rp 40 miliar.
Pengacara Febrie, Febri Diansyah, menegaskan dugaan penerimaan uang dari pengusaha Tan Kian tersebut baru sebatas keterangan sepihak, bukan fakta hukum ataupun kesimpulan hakim praperadilan.
Febri menjelaskan hal ini seusai membesuk kliennya di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/8/2026).
Ia mengklarifikasi isi putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang