TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah standar penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah.
Perubahan tersebut diputuskan MK melalui Putusan Nomor 261/PUU-XXIII/2025 dalam perkara pengujian materi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana terhadap UUD NRI 1945, Jumat (28/8/2026).
MK mengabulkan sebagian permohonan dan menyatakan Pasal 7 ayat (2) UU 24/2007 bertentangan dengan UUD NRI 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Melalui putusan tersebut, MK menegaskan penetapan status dan tingkat bencana nasional harus didasarkan pada