Nasional

MK Ubah Syarat Bencana Nasional: Minimal 3 dari 5 Indikator, Jumlah Korban Jadi Patokan Utama

Tanggal asli: 28 Agustus 2026 19:30 Sumber: Tribunnews - Terkurasi
MK Ubah Syarat Bencana Nasional: Minimal 3 dari 5 Indikator, Jumlah Korban Jadi Patokan Utama

TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah standar penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah.

Perubahan tersebut diputuskan MK melalui Putusan Nomor 261/PUU-XXIII/2025 dalam perkara pengujian materi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana terhadap UUD NRI 1945, Jumat (28/8/2026).

MK mengabulkan sebagian permohonan dan menyatakan Pasal 7 ayat (2) UU 24/2007 bertentangan dengan UUD NRI 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Melalui putusan tersebut, MK menegaskan penetapan status dan tingkat bencana nasional harus didasarkan pada

.....selengkapnya

Baca Sumber Asli
Bagikan WhatsApp